by Photos8.com
by Photos8.com

Baru-baru ini, MK mengambil keputusan untuk membatalkan seluruh isi Undang-Undang no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Hal tersebut dilakukan pada sidang  pleno Makhamah Konstitusi hari Rabu (18/2) kemarin. MK membatalkan keberlakuan secara keseluruhan isi Undang-Undang karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Keputusan tersebut tercantum dalam surat putusan Nomor 85/PUU-XII/2013.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.

Selain dua aspek tersebut, jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA. Jaminan ini terlihat dalam enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Keenam prinsip dasar tersebut, yakni pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air.

Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon diantaranya UU SDA mengandung muatan penguasaan dan monopoli atas sumber daya air yaitu pada pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), pasal 9, pasal 26 ayat (7), pasal 45, pasal 46, dan pasal 80 UU SDA. Muatan ini bertentangan dengan prinsip sumber daya alam harus dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Mangutip salah satu pasal, yakni pasal 9 yang berbunyi:

(1) Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.

Dari pasal tersebut dapat diketahui kalau bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat (3) yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Dampak dari diberlakukannya UU no 7 tahun 2004 ini menyebabkan pihak lain (swasta) memiliki kesempatan untuk menguasai sumber daya air untuk kepentingan mereka.

Swasta Tidak Boleh Kuasai Pengelolaan Air

Kemudian, konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum dan haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi. Selain itu, Konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan (derivative) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, pemanfaatan air di luar Hak Guna Pakai Air, dalam hal ini Hak Guna Usaha Air, haruslah melalui permohonan izin kepada Pemerintah yang penerbitannya harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya. Oleh karena itu, Hak Guna Usaha Air tidak boleh dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai, danau, atau rawa.

Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen dalam sistem perizinan yang digunakan Pemerintah untuk membatasi jumlah atau volume air yang dapat diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak sehingga dalam konteks ini, izin harus dijadikan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. “Dengan demikian, swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

Dampak Pembatalan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Saat ini ratusan kabupaten/kota telah atau sedang menyusun peraturan tentang sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan mengacu pada UU SDA. Permasalahannya, berbagai perda maupun perpub/perwali tersebut memberikan kesempatan bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM. Sementara, seperti telah dijelaskan diatas bahwa pengusahaan air oleh swasta bertentangan dengan semangat hak penguasaan Negara atas air sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Maka sejak UU SDA dibatalkan, maka berbagai peraturan di daerah menyangkut SPAM telah kehilangan landasan yuridisnya. Oleh karena itu, setia daerah yang memiliki atau sedang menyusun perda maupun perbup/perwali tantang SPAM harus meninjau ulang dan menyesuaikannya dengan UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan diberlakukan kembali pascaputusan MK.

Kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk membatalkan seluruh isi dari UU ini patut diapresiasi. Pasalnya dengan dibatalkannya UU ini diharapkan bahwa pengelolaan sumber daya air di Indonesia benar-benar digunakan untuk kemaslahatan rakyat sebesar-besarnya. Dan diharapkan juga dari pembatalan UU ini komersialisasi terhadap sumber daya air nasional dapat ditekan, sehingga pengelolaan sumber daya air nasional dapat dikembalikan fungsi sebesar-besarnya untuk kepntingan rakyat.

Sumber:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10634#.VOSFozoXKS0

http://www.gresnews.com/berita/hukum/90212-ini-dampak-pembatalan-uu-sda-oleh-mk/

Surabaya, 21 Februari 2015